Suara.com - Pemerintah kabupaten Alor melarang kapal pesiar MV Coral Adventure berlabuh di pantainya. Keputusan itu dikeluarkan dalam surat larangan resmi.
Saat ini MV Coral Adventure sedang berlabuh di perairan Desa Tablolong, Kabupaten Kupang untuk berlabuh di kabupaten paling utara Pulau Timor itu.
Larangan itu disampaikan melalui surat resmi yang diterima ANTARA di Kupang, Sabtu berupa instruksi Bupati Alor yang ditujukan Kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalabahi, Alor.
Dalam surat itu Bupati Alor Amon Djobo menginstruksikan agar KSOP kelas IV Kalabahi tak melayani permohonan dari agen wisata PT. Sinar Samudra Selatan yang sebelumnya telah meminta izin agar kapal pesiar berbendera Australia itu berlabuh di perairan Alor setelah berwisata di perairan Kupang.
Baca Juga: Tokyo Disneyland Tutup karena Virus Corona, Susul Hong Kong dan Shanghai
Bupati Amon menyatakan bahwa larangan berlabuh bagi kapal pesiar di perairan Kabupaten Alor karena pihaknya khawatir jika nanti ada wisatawan dari Australia itu membawa virus corona (COVID-19).
"Dengan mempertimbangkan peta penyebaran virus corona per 26 Februari 2020, yang menunjukkan bahwa sudah ada 23 kasus virus corona di Australia, maka dalam rangka melindungi masyarakat Alor, saya menginstruksikan agar kapal itu dilarang berlabuh di perairan Alor," tambah dia.
Disamping itu dalam surat instruksi tersebut bupati meminta agar sejumlah instansi terkait juga turut memantau setiap keluar masuk orang atau barang. Dan jika ada yang menemukan atau mendapatkan ciri-ciri penderita virus corona harap bisa segera dilaporkan.
Saat ini kapal pesiar tersebut yang membawa 47 penumpang dan 35 kru kapal masih berlabuh di perairan desa Tablolong, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh KKP Kupang, KSOP Kupang, Imigrasi serta Bea Cukai.
Kapal pesiar itu berencana akan berada di perairan Tablolong hingga pukul 16.00 wita waktu setempat, untuk menikmati keindahan alamat serta keindahan bawah laut di perairan itu.
Baca Juga: Wabah Virus Corona, Menlu Minta Seluruh WNI Umrah di Turki Dipulangkan
Usai dari Kupang, kapal pesiar itu yang sebelumnya berlabuh di Maumere pada 17 Februari lalu belum diketahui akan kembali melanjutkan pelayarannya ke daerah mana, usai setelah ditolak di Alor. (Antara)