Cekcok Tagih Uang Sewa, Komang Membabibuta Tebas Penghuni Kos, 1 Tewas

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 29 Februari 2020 | 09:47 WIB
Cekcok Tagih Uang Sewa, Komang Membabibuta Tebas Penghuni Kos, 1 Tewas
Terdakwa I Komang Tri Oka Putra (39) menjalani sidang perdana kasus pembunuhan penghuni kos di Pengadilan Denpasar, Bali, Jumat (28/2/20200. [Dok. Berita Bali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permasalahan tagihan uang sewa kos membuat terdakwa I Komang Tri Oka Putra kalap. Ia membabibuta menebas penghuni kos dengan pedang.

Akibatnya seorang penghuni kos tewas dan tiga lainnya mengalami luka berat.

Kasus pembunuhan itu diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam sidang perdana yang dijalani Komang di Pengadilan Denpasar, Bali, Jumat (28/2/2020).

Komang didakwa dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan penganiayaan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tak Mau Minum Obat, AB Mengamuk Sambil Bawa Sajam, Warga Panik

Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada 29 November 2019 pukul 19.00 WITA di tempat kos Jalan Mekar, Blok A7, Banjar Mekar Jaya, Pemogan, Denpasar Selatan.

Saat itu terdakwa dengan saksi I Wayan Seh Adil terlibat kecekcokan mengenai pembayaran uang kos.

Hanya saja tidak dijelaskan dalam dakwaan peran terdakwa terkait persoalan pembayaran kos.

Masih dalam dakwaan, para penghuni kos yang melihat keributan itu langsung melerai.

Selanjutnya Komang pergi meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai motor.

Baca Juga: Tega! Begini Perlakuan yang Dialami Beltrand Usai Wilder Kalah TKO

Tidak berselang lama, ia kembali datang dengan membawa sebilah pedang dan besi pipa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI