Suara.com - Teodor Stefanov Petrov (33) dan Kamen Sevdalinov Elenkov (32), dua warga Bulgaria, terjaring Operasi Sikat Agung 2020. Keduanya masuk daftar tersangka kasus skimming.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Chandra mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada, Senin (10/2/2020), di salah satu ATM di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
"Modusnya melakukan transaksi perbankan berupa penarikan uang rupiah secara ilegal dengan menggunakan kartu putih. Kerugiannya mencapai Rp 300 juta," kata Ranefli dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (28/2/2020).
Ranefli menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana ilegal akses sudah lebih dari dua minggu dengan menggunakan kurang lebih 30 kartu putih, dan beraksi di 10 ATM bank.
Baca Juga: Wilder vs Fury Raup Pemasukan Triliunan, PBSI Rugi Materiil dan Immateriil
"Kedua tersangka datang ke Bali sejak Januari 2019, tapi datang dan pergi, tidak tetap. Untuk tersangka Teodore masuk ke Bali terakhir itu 6 Januari 2020. Sedangkan Kamen masuk terakhir 26 Februari 2020," ungkapnya dikutip dari Antara.
Selama aksinya, kata Ranefli, kedua tersangka berperan sebagai pemetik akhir dan hanya mendapat keuntungan 20 persen dari total hasil penarikan.
Ia mengatakan kedua tersangka juga turut bekerja sama dengan seseorang bernama George (DPO) yang diduga bertugas sebagai pengganda data nasabah bank dan menyiapkan kartu putih tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.
Atas kasus skimming tersebut, Teodor Stefanov Petrov dan Kamen Sevdalinov Elenkov diancam pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp 600 juta.
Baca Juga: Intip Ruangan Rahasia Valentino Rossi, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk
Gelar Operasi Sikat Agung 2020 itu, melibatkan 412 personel yang terdiri atas 155 orang Satgas Polda Bali dan 257 orang Satgas Polres serta Polresta serta jajaran.