"Peningkatan kesadaran untuk mengurangi plastik telah dilakukan secara intensif di mal dan supermarket (toko modern). Sementara untuk pasar tradisional memiliki model bisnis yang unik dan terdapat interaksi dengan konsumen, yang mana diperlukan strateginya secara tersendiri, sehingga inovasi terus dilakukan sebagai solusi dalam penanganan sampah," kata Arief Nasrudin.
Program ini adalah implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Meski peraturan itu baru akan diberlakukan secara efektif pada 1 Juli 2020, berbagai upaya untuk mensosialisasikan program kurangi kantong plastik mulai dilakukan. Program Pasar Bebas Plastik meliputi sosialisasi kepada para pedagang, melalui berbagai rangkaian kegiatan, seperti diskusi bersama para pedagang tentang alternatif pengganti plastik sekali pakai.
Program ini turut melibatkan penyedia Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) agar para pedagang mendapat solusi terkait dengan penghentian penggunaan plastik sekali pakai. Ke depan seluruh pasar di Jakarta akan menerapkan Pergub tadi.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Knalpot Bakar, Terpaksa Terabas Banjir