"Dana desa yang didistribusikan langsung dari pusat ke desa sekitar Rp 1 miliar bukan untuk kepala desa tetapi untuk seluruh masyarakat desa," ujarnya.
Dana desa harus digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dan posyandu.
Selain itu juga digunakan untuk melakukan program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bisa menurunkan angka kemiskinan dan membuka kesempatan kerja, kata Mendes PDTT. (Antara).
Baca Juga: Dana Desa Tidak Tepat Sasaran, Menteri Muhadjir Salahkan Data