Dinilai Bikin Takut Kelola Dana, Tito: Aparat Jangan Main Asal Hukum Kades

Sabtu, 29 Februari 2020 | 04:55 WIB
Dinilai Bikin Takut Kelola Dana, Tito: Aparat Jangan Main Asal Hukum Kades
Mendagri Tito Karnavian seusai bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2/2020). (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa jangan langsung memproses secara hukum kepala desa yang melakukan kesalahan dalam pengelolaan dana desa kecuali terbukti melakukan penyimpangan untuk memperkaya diri.

"Kesalahan pengelolaan dana desa karena ketidakmampuan kepala desa dalam proses administrasi keuangan, penyelesaiannya harus dengan pembinaan bukan dengan tindakan hukum," kata Mendagri pada acara rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020 di Palembang, Jumat (29/2/2020).

Berdasarkan data, sekitar 60 persen kepala desa (kades) tidak tamat Sekolah Menegah Atas (SMA), jika ditemukan kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa jangan langsung dikenakan tindakan hukum.

"Bantu kades yang melakukan kesalahan admistrasi, kecuali jika memang diketahui mereka secara sengaja melakukan penyimpangan dana desa untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil atau membangun rumah kades tersebut boleh langsung diberikan tindakan hukum," ujar mantan Kapolri itu.

Baca Juga: Dana Desa Tidak Tepat Sasaran, Menteri Muhadjir Salahkan Data

Menurut dia, selama ini cukup banyak kades ketakutan menggunakan dana desa karena "dihantui" jika terjadi kesalahan bisa berurusan dengan hukum.

"Jangan sampai terjadi kades ketakutan memanfaatkan dana desa yang dialokasikan untuk membangun desa, jika kades telah menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya tidak akan diproses hukum," kata Tito.

Uang sekitar Rp 1 miliar yang telah disiapkan dalam alokasi dana desa (ADD) tidak beredar karena kades takut menggunakannya bisa menghambat program pembangun desa.

Untuk mencegah terjadinya kesalahan pengelolaan dana desa, kades diminta untuk meningkatkan kemampuan managerial danadministrasi keuangan.

Peningkatan pengetahuan dan kemampuan itu bisa dilakukan kades secara mandiri dan dukungan pemerintah kabupaten dengan memfasilitasi kades mengikuti pelatihan kepemimpinan dan adminitrasi keuangan, kata Mendagri.

Baca Juga: Dana Desa Belum Tepat Sasaran, Wapres Ma'ruf: Kami Sepakat Evaluasi

Sementara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar pada acara tersebut meminta kades menggunakan dana desa tepat sasaran sehingga bisa terhindar dari penyalahgunaan dan masalah hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI