"Tentunya KPK akan menghormati upaya itu, karena ini sesuai ketentuan di Pasal 75 UU Administrasi Pemerintahan," kata Ali.
Untuk diketahui, polemik pengembalian penyidik KPK Rossa berbuntut panjang.
Rossa tak terima dimutasi sepihak ke institusi asalnya di Mabes Polri, penyidik lembaga antirasuah itu pun disebut membuat surat keberatan kepada pimpinan KPK.
Untuk diketahui, selama bertugas di KPK, Kompol Rossa sempat yang menangani sejumlah kasus, termasuk suap penetapan PAW anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Baca Juga: Ketua KPU RI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PAW
KPK dengan tegas menyampaikan bahwa pengembalian Kompol Rossa atas permintaan Polri per tanggal 13 Januari 2020.
Namun, Polri menyatakan pembatalan untuk pemulangan Kompol Rossa disampaikan melalui surat tertanggal 21 Januari 2020.
Di mana surat pembatalan, langsung diteken Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. Pembatalan dilakukan karena masa tugas Kompol Rossa baru berakhir di KPK pada September 2020.
Firli dan empat pimpinan KPK lainnya telah merespons surat pembatalan yang dikirim Polri dengan kembali mengirimkan surat pada 21 Januari 2020 untuk tetap kembali ke institusi Polri.
Meski begitu, Polri tetap bersikeras tetap menunggu Kompol Rossa selesai masa baktinya di KPK, dengan kembali mengirim surat kepada lima pimpinan KPK tertanggal 29 Januari 2020.
Baca Juga: Gagal Ditangkap di Rumah Mertua, Malam Ini KPK Kejar Nurhadi di Jakarta