Suara.com - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo, Dwi Wahyu Daryoto, mendadak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (28/2/2020). Seusai menjalani pemeriksaan, Wahyu tak mau bicara banyak pada awak media.
"Enggak, enggak ada. Tanya penyidik saja," kata Wahtu di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Wahyu mengaku telah memberikan sejumlah keterangan pada penyidik. Meski demikian ia masih enggan membeberkannya dan meminta awak media tanya langsung ke penyidik KPK.
"No comment lah mas. Nanti-nanti. Ini masih permintaan keterangan di penyelidikan kok," ungkap Wahyu.
Baca Juga: Gagal Ditangkap di Rumah Mertua, Malam Ini KPK Kejar Nurhadi di Jakarta
Saat ditanya terkait pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PT. Jakpro, Wahyu lagi-lagi enggan membeberkannya.
"Wah itu off the record, jangan. Enggak boleh. Tadi, saya sudah tanda masih rahasia," tutup Wahyu.
Saat dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kalau pihaknya tengah melakukan penyelidikan baru. Sehingga langsung memanggil Dirut Utama PT. Jakpro.
"Penyelidikan," singkat Ali
Untuk diketahui, Jakpro telah berinvestasi pada beberapa Ruas Jalan Tol dan juga pembangunan dan pengelolaan BTS di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Nyaris Sama dengan Hasto, KPK Cecar Advokat PDIP soal Percakapan Elektronik
Adapun anak usaha Jakpro yang bergerak dalam bidang Infrastruktur dan ICT (Information Communication and Technology) adalah PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo, PT Jakarta Marga Jaya dan PT Jakarta Akses Tol Priok.