“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2020,” kata Kapolres Nias Selatan Ajun Komisaris Besar I Gede Nakti seperti diberitakan MedanHeadlines.com—jaringan Suara.com, Jumat (28/2/2020).
Nakti mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB. Dia langsung menuding sang istri selingkuh.
Namun korban AB membantah. Pelaku memaksa AB untuk mengakuinya dan mengancam memakai sebilah pisau.
“Kubunuh kau kalau kau tidak jujur,” kata Nakti menirukan ancaman FDH kepada AB.
Baca Juga: Bentrok Berdarah dengan TNI di Taput, 3 Anggota Polisi Diperiksa Propam
Pelaku kemudian menarik wanita itu ke samping tempat tidur dan melecehkannya. Dia juga menelepon keluarga sang istri untuk datang.
AB lalu ditarik ke dapur. Saat itu dia menendang paha istrinya. Perempuan itu mencoba melarikan diri, namun FDH menangkapnya di depan rumah.
Di sana dia kembali menendangi paha istrinya sebelum diseret ke dalam rumah dan diikat di dapur. Pria itu kemudian mengambil sepotong kayu dan menusuk kemaluan istrinya.