Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gagal menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Setelah tak tertangkap di Tulunganggung, KPK lagi-lagi tak berhasil meringkus Nurhadi dan menantunya yang dikabarkan berada di Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut sejak malam tadi, tim melakukan penggeledahan di sebuah kantor di bilangan Senopati, Jakarta Selatan. Namun, tim KPK belum menemukan buronan Nurhadi dan Rezky.
"Penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara. Adapun keberadaan para DPO tidak ditemukan," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Ketua KPU Arief Budiman Siap Buka-bukaan
Fikri menyebut dugaan kuat yang digeledah oleh tim KPK merupakan kantor milik tersangka Nurhadi. Meski begitu, tim masih terus berupaya melakukan pengejaran.
"Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO tersangka NH (Nurhadi) dan kawan-kawan," tutup Ali.
Untuk diketahui, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus keberadaan buronan Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Tim pun langsung melakukan pengejaran malam ini.
"Kami nenindaklanjuti informasi keberadaannya ada di Jakarta, malam ini teman-teman sedang bergerak di lapangan melakukan penggeledahan," kata Olt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Sebelumnya, KPK sempat menyantroni sebuah rumah di kawasan di Tulungagung, Jawa Timur untuk meringkus Nurhadi dan Rezy. Namun upaya penggerebakan yang dilakukan di rumah mertua Nurhadi itu tak membuahkan hasil. Selain itu, tim KPK juga sempat melakukan penggeledahan ke kantor Hukum Rahmat Santoso & Partners di Surabaya.
Baca Juga: Ketua KPU RI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PAW
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK urung melakukan penahanan terhadap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.
Mereka pun kini juga sudah berstatus buronan KPK.
Walau demikian, ketiga tersangka telah dicegah bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, Nurhadi juga diduga menerima uang sebesar Rp 33,1 miliarterkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.
Sedang terkait kasus gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima uang sekitar Rp 12,9 miliar.
Uang tersebut terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.