Suara.com - Seorang suami berinisial FDH di Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menganiaya istrinya sendiri berinisial AB.
FDH ditangkap setelah memukul dan menusuk kemaluan istrinya sendiri menggunakan kayu. Alhasil, perempuan berusia 27 tahun mengalami perdarahan.
“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2020,” kata Kapolres Nias Selatan Ajun Komisaris Besar I Gede Nakti seperti diberitakan MedanHeadlines.com—jaringan Suara.com, Jumat (28/2/2020).
Nakti mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB. Dia langsung menuding sang istri selingkuh.
Baca Juga: Suami Aniaya Istri karena Tolak Hubungan Intim, Pemilik Kontrakan Trauma
Namun korban AB membantah. Pelaku memaksa AB untuk mengakuinya dan mengancam memakai sebilah pisau.
“Kubunuh kau kalau kau tidak jujur,” kata Nakti menirukan ancaman FDH kepada AB.
Pelaku kemudian menarik wanita itu ke samping tempat tidur dan melecehkannya. Dia juga menelepon keluarga sang istri untuk datang.
AB lalu ditarik ke dapur. Saat itu dia menendang paha istrinya. Perempuan itu mencoba melarikan diri, namun FDH menangkapnya di depan rumah.
Di sana dia kembali menendangi paha istrinya sebelum diseret ke dalam rumah dan diikat di dapur. Pria itu kemudian mengambil sepotong kayu dan menusuk kemaluan istrinya.
Baca Juga: Dibakar Cemburu, Suami Aniaya Isteri dengan Senjata Tajam
Akibat perbuatan FDH, AB kesakitan. Dia juga mengalami masalah psikis. Perempuan ini kemudian melaporkan tindakan suaminya ke Mapolres Nias Selatan. Namun, FDH melarikan diri.