Simpan Zat Radioaktif, Polisi Sebut Pegawai BATAN Berpotensi Jadi Tersangka

Jum'at, 28 Februari 2020 | 17:28 WIB
Simpan Zat Radioaktif, Polisi Sebut Pegawai BATAN Berpotensi Jadi Tersangka
Petugas Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melakukan pemetaan area terpapar zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (24/2/2020). [Antara/Muhammad Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia menyebut, BATAN secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.

Oleh sebab itu, mereka akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum SM kepada kepolisian.

Terkait temuan zat radioaktif di tanah kosong tersebut, Heru menyebut hingga hari ini proses pembersihan masih terus dilakukan.

Hingga saat ini (hari ke-13) proses clean up telah mengambil tanah dan vegetasi yang diindikasikan terpapar zat radioaktif sebanyak 400 drum dan diserahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif untuk dikelola dan disimpan di tempat penyimpanan sementara limbah radioaktif.

Baca Juga: Delhi Rusuh, Polisi India Ini Bertaruh Nyawa Selamatkan Banyak Keluarga

"Paparan radiasi telah menurun hingga 2 mikro Sievert per jam. Berdasarkan hasil coring yang telah dilakukan selama 3 hari yang lalu, maka proses clean up hari ini akan dilanjutkan dengan mengeruk tanah sedalam 40 cm," tutupnya

Setelah BATAN melakukan pembersihan, maka Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) akan memeriksa ulang untuk memastikan bahwa wilayah tersebut telah aman dari radiasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI