Simpan Zat Radioaktif, Polisi Sebut Pegawai BATAN Berpotensi Jadi Tersangka

Jum'at, 28 Februari 2020 | 17:28 WIB
Simpan Zat Radioaktif, Polisi Sebut Pegawai BATAN Berpotensi Jadi Tersangka
Petugas Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melakukan pemetaan area terpapar zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (24/2/2020). [Antara/Muhammad Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang menyimpan zat radioaktif secara ilegal, SM di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten belum ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi masih menyelidiki kasus ini.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan hingga saat ini SM masih berstatus saksi untuk dimintakan keterangan dalam penyelidikan.

"Saudara SM sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan dalam arti penyelidikan, statusnya saksi. Belum ada sebuah temuan dari pemeriksaan ini yang siginifikan yang mampu menjawab dari berbagai dugaan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga: Delhi Rusuh, Polisi India Ini Bertaruh Nyawa Selamatkan Banyak Keluarga

Namun, Asep menegaskan bahwa SM berpotensi melanggar hukum karena karena telah menyimpan zat radioaktif itu khususnya CS-137 dan beberapa zat radioaktif ini secara ilegal.

Dia menerangkan, SM berpotensi dijerat dua pasal di dalam undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran.

"Andaikata pelanggaran ini terjadi maka seseorang ini dapat diancam pada pasal 42 dan 43 Undang-Undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran, ancaman hukumannya 2 tahun dan denda Rp 100 juta," kata dia.

Sebelumnya, BATAN mengakui bahwa SM yang menyimpan zat radioaktif jenis Cesium-137 (Cs-137) secara ilegal adalah pegawainya sendiri. Pelaku berinisial SM itu menyimpan Cs-137 di kediammnya di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten.

Kasus ini terungkap saat ada temuan zat radioaktif di area kosong Perumahan Batan Indah dua minggu lalu, berdasarkan pengembangan ternyata sumbernya berasal dari rumah SM di Blok A22.

Baca Juga: Sebelum Demo, Ojol Salat Jumat Bareng Polisi di Depan Gedung DPR

"Warga yang kedapatan menyimpan zat radioaktif di perumahan Batan Indah Blok A22 memang benar saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai pegawai BATAN," kata kepala BATAN Anhar Riza Antariksa melalui keterangan persnya, Jumat (28/2/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI