Suara.com - Momen memilukan dialami seorang suami di Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Sabtu (22/2) akhir pekan lalu, saat melihat sang istri yang hamil besar wafat di hadapannya karena tertabrak mobil sehingga tergencet di tiang listrik.
Istri lelaki itu, Erlinda (26), tertabrak mobil saat sedang hamil 5 bulan. Di depan suaminya sendiri. Janin yang dikandungnya pun ikut tewas.
Padahal, pasangan suami istri tersebut sedang menanti anak pertamanya setelah 5 tahun menjalani pernikahan.
Peristiwa tersebut menjadi kisah pilu setelah diceritakan oleh warganet di media sosial.
Baca Juga: Belajar Nyetir Sembarangan Lalu Tabrak Ibu Hamil, Firda Jadi Tersangka
Mengutip dari akun instagram viralterkini99, perempuan tersebut tertabrak sepulang dari bengkel mobil tempatnya bekerja. Suaminya saat itu menunggu Erlinda di seberang jalan menggunakan motor.
Namun, saat menyeberang jalan, tiba-tiba mobil yang dikendarai seorang ibu bernama Firda Meisari langsung menabraknya.
Firda diketahui sedang belajar mengemudikan mobil. Saat itu, Firda ternyata salah menginjak gas alih-alih rem.
“Waktu bumil mau menyeberang, mobil itu masih tidak jalan. Tapi sewaktu korban di tengah jalan, mobil itu mendadak bergerak secara cepat, kayak mengejut begitu, dan menabrak korban hingga terpental,” kata warga yang menjadi saksi mata.
Sang suami kemudian syok melihat peristiwa itu hingga memukul-mukul bagian kaca mobil. Hal tersebut terekam dalam video amatir yang viral di media-media sosial.
Baca Juga: Tewas Terjepit Tiang Listrik, Penabrak Ibu Hamil Baru Belajar Setir Mobil
Belajar setir mobil
Firda Meisari, pengemudi mobil Toyota Rush penambrak wanita hamil hingga tewas diduga panik saat mengemudikan kendaraannya.
Erlinda (26), wanita yang sedang hamil lima bulan itu akhirnya tewas setelah tertabrak dan tergencet di sebuah tiang listrik.
Insiden nahas yang menelan nyawa ibu hamil itu terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2) siang.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Hari Admoko mengatakan, tabrakan itu dikarenakan Erlinda baru belajar membawa mobil.
Saat itu, kata dia wanita itu kaget sehingga salah menginjak pedal gas hingga akhirnya menabrak korban.
"Kagetnya ini bukan ngerem, tapi malah injak gas, sehingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," ujar dia.
Diketahui, pengemudi mobil itu tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Firda sebagai tersangka.
"Dari hari Minggu (23/2) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Hari mengatakan penabrak bernama, Firda Meisari, juga telah ditahan. Dalam kasus ini, Firda dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.
Penahanan ditangguhkan
Polisi telah mengabulkan penanguhan penahan Firda. Kanit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh membenarkan, penahanan Firda kekinian telah ditangguhkan.
"Yang bersangkutan kami mintakan keterangan pada hari Senin. Selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan. Selanjutnya dilakukan penangguhan penahanan," ucap Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).
Teguh mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan itu diajukan oleh pihak keluarga Firda. Dia berdalih permohonan tersebut dikabulkan lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif selama masa pemeriksaan.
"Dia juga kooperatif, tiap hari melapor ke Satlantas Jakarta Barat," katanya.