Firda Meisari, pengemudi mobil Toyota Rush penambrak wanita hamil hingga tewas diduga panik saat mengemudikan kendaraannya.
Erlinda (26), wanita yang sedang hamil lima bulan itu akhirnya tewas setelah tertabrak dan tergencet di sebuah tiang listrik.
Insiden nahas yang menelan nyawa ibu hamil itu terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2) siang.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Hari Admoko mengatakan, tabrakan itu dikarenakan Erlinda baru belajar membawa mobil.
Baca Juga: Belajar Nyetir Sembarangan Lalu Tabrak Ibu Hamil, Firda Jadi Tersangka
Saat itu, kata dia wanita itu kaget sehingga salah menginjak pedal gas hingga akhirnya menabrak korban.
"Kagetnya ini bukan ngerem, tapi malah injak gas, sehingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," ujar dia.
Diketahui, pengemudi mobil itu tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Firda sebagai tersangka.
"Dari hari Minggu (23/2) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Hari mengatakan penabrak bernama, Firda Meisari, juga telah ditahan. Dalam kasus ini, Firda dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Tewas Terjepit Tiang Listrik, Penabrak Ibu Hamil Baru Belajar Setir Mobil
"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.