Ramai Isu Virus Corona, Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Cilincing

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 28 Februari 2020 | 15:04 WIB
Ramai Isu Virus Corona, Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Cilincing
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). (ANTARA/FIanda Rassat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang di sini pegawainya, mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya," tuturnya.

Guna pengusutan lebih lanjut 10 orang yang diamankan dalam penggerebekan berserta barang buktinya kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar. (Antara)

Baca Juga: Vitalia Sesha Minta Maaf, Polisi Berhasil Bekuk Penyuplai Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI