Suara.com - Ketua fraksi PDIP DPRD Jakarta Gembong Warsono menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Kelik Indriyanto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan DKI adalah kewenangan Gubernur.
"Kami dari PDIP DPRD DKI, enggak keberatan karena itu kan kewenangan dari gubernur," ujar Gembong saat dihubungi Suara.com, Jumat (28/2/2020).
Gembong menuturkan, gubernur memiliki kewenangan untuk mengangkat hingga mengevaluasi kepala dinas.
"Kalau soal itu, itu kan memang menjadi kewenangan Gubernur DKI, ranahnya kewenangan yang bisa mengevaluasi pun gubernur, yang mengangkat pun gubernur," kata dia.
Baca Juga: Anies Pecat Kadis Perumahan, Alasannya: Rumah DP 0 Rupiah Tidak Laku
"Jadi tergantung penilaian dari gubernur. Gubernur menilainya bahwa itu kurang bisa membantu kinerja gubernur, bisa saja dilakukan pemecatan," Gembong menambahkan.
Fraksi PDI Perjuangan kata Gembong, tak masalah jika penilaian kinerja oleh Anies kepada anak buahnya dilakukan secara objektif.
"Tapi yang kita harapkan penilaian yang bersifat obyektif, sepanjang itu dilakukan dengan cara-cara yang obektif," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah mencopot Kelik Indriyanto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan DKI.
Belakangan diketahui alasan Anies melengserkan Kelik, karena berhubungan dengan program unggulannya saat kampanye, yakni rumah DP 0 rupiah tidak laku.
Baca Juga: Anies Sebut Revitalisasi TIM Tak Ada Keuntungan, Ketua DPRD: Itu Bohong
Hal ini diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir. Menurutnya pencopotan Kelik berdasarkan hasil kinerja tahunannya.