Ketua KPU Akui Pernah Terima Harun Masiku di Kantor KPU, Ini yang Dibahas

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 28 Februari 2020 | 13:45 WIB
Ketua KPU Akui Pernah Terima Harun Masiku di Kantor KPU, Ini yang Dibahas
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengklaim tidak mengenal tersangka yang juga buronan KPK Harun Masiku. Hal itu juga sudah disampaikan Arief saat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Cakeg PDIP Harun Masiku.

"Ditanya soal hubungan saya dengan Harun masiku seperti apa ya saya jelaskan. Saya enggak kenal siapa Harun Masiku," kata Arief seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Meski demikian, Arief mengakui kalau Harun pernah datang ke Kantor KPU dan bertemu dengan dirinya. Pertemuan itu membahas soal surat Judicial Riview terkait PAW tersebut.

"Tapi dia pernah datang ke kantor ya menyampaikan surat yudisial review yang diputuskan oleh itu MA. Saya bilang ya sudah," ujar Arief

Baca Juga: Gantikan Wahyu Setiawan Jadi Komisioner KPU, Dewa Kade Bicara Integritas

Terkait permohonan PAW tersebut, Arief mengaku tetap di posisinya dan menolak PAW agar Harun menjadi Anggota DPR RI.

"Ya saya sampaikan ini enggak bisa ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang Pemilu," ujar Arief.

Saat Harun menyambangi kantor KPU, Arief menyebut dirinya tak didampingi komisioner Wahyu Setiawan. Kekinian Wahyu sudah dicopot sebagai komisioner setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus suap ini.

"Enggak ada (Wahyu Setiawan). Kan setiap orang banyak yang datang ke kantor berkonsultasi ya biasa saja itu. Ya saya juga enggak berpikir apa-apa waktu itu," ungkap Arief

Arief juga menyampaikan itu pertemuan pertama dan terkahir hingga sampai Harun menjadi buronan KPK.

Baca Juga: Paripurna DPR Setujui Raka Sandi sebagai Komisioner KPU

"Setelah itu ditanya apa ada pertemuan lagi apa enggak. Ya, saya jawab enggak ada (dengan Harun). Sekali itu aja. Dan sudah saya tegaskan memang tidak bisa ditindaklanjuti (terkait permohonan PAW)," tutup Arief

Untuk diketahui, Wahyu Setiawan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap PAW. Adapun uang suap Wahyu diduga diterima dari Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Harun hingga kini masih menjadi buronan KPK.

Selain Wahyu dan Harun, KPK turut menetapkan tersangka pihak swasta Saeful Bahri dan tersangka Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tiofridelin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI