Suara.com - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin hingga saat ini mengaku belum menerima panggilan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menjelaskan kasus Paniai berdarah.
Meski begitu, Burhanuddin menyampaikan pihaknya masih meneliti berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyatakan kasus Paniai termasuk dalam kategori pelangggaran HAM berat.
Burhanuddin melanjutkan, setelah selesai diteliti, pihaknya akan melaporkan berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus Paniai.
"Belum, belum ada, kami belum dipanggil oleh Pak Menkopolhukam (Mahfud). Yang pasti inikan berkasnya masih dilakukan penelitian. Kami akan laporkan nanti kalau sudah selesai," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (28/2/2020).
Baca Juga: Soal Kasus Paniai Berdarah, Mahfud MD akan Panggil Jaksa Agung
Berkenaan dengan itu, Burhanuddin mengatakan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus Paniai yang masih diteliti itu berada dibawah tanggung jawab Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu (Jampidsus) Ali Mukartono. Burhanuddin pun percaya berkas tersebut secepatnya akan segera diselesaikan.
"Kami secepatnya saja, karena berkasnya juga cukup banyak. Kita perintahkn Dirham, pastinya dibawah komando Pak Ali juga akan menyelesaikan," katanya.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan akan segera memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Paniai berdarah. Menurut rencana, Mahfud akan bertemu pada pekan depan.
Mahfud menyatakan bakal memanggil Burhanuddin untuk mendapat laporan soal berkas penyelidikan Kasus Paniai yang terjadi pada 2014 silam. Berkas tersebut diketahui telah diserahkan Komnas HAM setelah menyatakan jika peristiwa Paniai termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Nanti dalam seminggu ke depan mungkin akan kita panggil Jaksa Agung untuk menjelaskan, kan saya tidak dapat suratnya," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2020).
Baca Juga: Dugaan Obstruction of Justice di Kasus Paniai, Mahfud: Biar Kejagung Olah