Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus suap PAW anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, pada Jumat (28/2/2020) hari ini.
Arief datang sekitar pukul 10.10 WIB. Ia langsung disambut oleh para awak media. Ia mengaku akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan empat tersangka yang turut menjerat koleganya, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Saya lupa surat panggilannya ya. Pokoknya untuk apa ya, mungkin pak WS (Wahyu Setiawan) sama ibu Tiofredelia (eks Bawaslu). Pokoknya untuk empat orang (tersangka) itu," ucap Arief di Gedung Merah Putih KPK,Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Arief mengatakan, surat panggilan penyidik KPK pada Selasa (25/2/2020), dirinya sudah berada di sekitaran gedung KPK. Namun akhirnya oleh penyidik ditunda lantaran ada banjir.
Baca Juga: KPK Tanyakan Hasto PDIP Soal Isi Percakapan Elektronik Kasus Suap PAW DPR
"Banjir. Aku sudah hadir. Tapi diinformasikan oleh pihak KPK karena akses kesini atau penyidik yang mau kesini terkendala banjir, jadi dipindah," kata Arief.
Sebelumnya, Arief telah diperiksa KPK pada 28 Januari 2018. Ia mengaku dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik terkait fungsi kerja ketua KPU dari kewenangan hingga kewajiban Arief.
Kemudian, Arief juga ditelisik dalam kinerjanya bersama eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang dijerat KPK.
"Kedua terkait relasi saya dengan Pak Wahyu, cara kerja saya dengan Pak Wahyu dan para anggota KPU," ungkap Arief
Untuk diketahui, Wahyu Setiawan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap PAW. Adapun uang suap Wahyu diduga diterima dari Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Harun hingga kini masih menjadi buronan KPK.
Baca Juga: MAKI Sebut Jawaban KPK dalam Praperadilan Tak Terbuka Soal Kasus Suap PAW
Selain Wahyu dan Harun, KPK turut menetapkan tersangka pihak swasta Saeful Bahri dan tersangka Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tiofridelin.