Suara.com - Insiden tabrakan yang merenggut nyawa wanita hamil bernama Erlinda (26) ternyata terjadi saat korban sedang dijemput suaminya.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Hari Admoko menyampaikan, insiden nahas di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2) siang.
Dia mengatakan jika Firda Meisari, pengemudi mobil Toyota Rush yang menabrak korban karena baru belajar mengendarai kendaraan.
Menurutnya, tabrakan itu terjadi karena sopir mobil itu panik dan menginjak pedal gas.
Baca Juga: Selain Digebuki Tabung Gas, Totok Tusuk Kemaluan Mertua Pakai Gunting
"Kagetnya ini bukan ngerem, tapi malah injak gas, sehingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," kata Hari seperti dilansir Antara, Kamis.
Erlinda ditabrak oleh Firda tepat saat hendak menghampiri sang suami yang menjemputnya di seberang kantor. Suami korban yang saat itu duduk di atas sepeda motornya sempat tertabrak dan terseret beberapa meter sebelum terhenti tepat di depan tiang listrik.
Selain itu, pelaku diketahui tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akibat kejadian itu, mobil pelaku ringsek di bagian depan akibat menghantam tiang listrik. Namun Erlinda dan janinnya harus bertaruh nyawa untuk hidup selama perawatan di rumah sakit.
Korban maupun janin yang di kandungnya dinyatakan tidak selamat. Keduanya telah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Habis Bunuh Mertua Pakai Tabung Gas, Totok Sempat Antar Katering ke Gresik
Buntut dari insiden itu, polisi telah menetapkan Firda sebagai tersangka. Bahkan kini wanita tersebut telah ditahan.
Dalam kasus ini, Firda dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.