Tewas Terjepit Tiang Listrik, Penabrak Ibu Hamil Baru Belajar Setir Mobil

Jum'at, 28 Februari 2020 | 06:10 WIB
Tewas Terjepit Tiang Listrik, Penabrak Ibu Hamil Baru Belajar Setir Mobil
Kondisi mobil Toyota Rush yang menabrak wanita hamil hingga tewas di Jakarta Barat. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Firda Meisari, pengemudi mobil Toyota Rush penambrak wanita hamil hingga tewas diduga panik saat mengemudikan kendaraannya. 

Erlinda (26), wanita yang sedang hamil lima bulan itu akhirnya tewas setelah tertabrak dan tergencet di sebuah tiang listrik.

Insiden nahas yang menelan nyawa ibu hamil itu terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2) siang.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Hari Admoko mengatakan, tabrakan itu dikarenakan Erlinda baru belajar membawa mobil.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cipali, Daihatsu Grandmax Beradu dengan Truk

Saat itu, kata dia wanita itu kaget sehingga salah menginjak pedal gas hingga akhirnya menabrak korban.

"Kagetnya ini bukan ngerem, tapi malah injak gas, sehingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," ujar dia seperti dilansir Antara, Kamis (28/2/2020).

Diketahui, pengemudi mobil itu tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Firda sebagai tersangka.

"Dari hari Minggu (23/2) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Pencarian Korban Kecelakaan Maut Bus Sriwijaya Resmi Dihentikan

Hari mengatakan penabrak bernama, Firda Meisari, juga telah ditahan. Dalam kasus ini, Firda dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI