Suara.com - Satuan Reskrim Polres Nabire melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penganiayaan terhadap Yus Yunus (25) hingga meninggal dunia di Jalan Trans Nabire-Enarotali tepatnya di Kampung Ekimani, Distrik Kamu Utara, Kabupaten Dogiyai, Papua.
Yus diketahui adalah seorang sopir yang tewas dianiaya massa di Kabupaten Dogiyai karena dituduh telah menabrak babi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Kamis malam, mengatakan penanganan kasus itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/01-A/II/2020/Sek-Kamu tanggal 23 Februari 2020.
"Pada hari dan tanggal tersebut di atas, sekitar pukul 16.00 WIT, anggota Sat Reskrim Polres Nabire tiba di Mapolsek Kamu. Pukul 16.30 WIT, anggota melakukan olah TKP kasus penganiayaan yang sebabkan orang meninggal yang terjadi pada Minggu (23/02) sekitar pukul 13.17 WIT," katanya.
Baca Juga: Dituduh Tabrak Babi dan Warga Papua, Sopir Tewas Dianiaya di Depan Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan di TKP yakni 11 buah batu, dua buah kayu, satu lembar serpihan kaca mobl truk, dan satu batang besi kaca spion truk.
"Identitas korban adalah Yus Yunus (25), laki-laki, alamat Smoker Kelurahan Sriwini, Kabupaten Nabire," katanya.
Terkait kasus ini, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang sebagian merupakan anggota Polri yang saat itu mendatangi TKP kasus kecelakaan.
"Saat ini para pelaku masih dilakukan pengejaran oleh anggota kami di lapangan. Selain itu, Polda Papua saat ini juga telah menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi terkait kejadian tersebut untuk mencari fakta-fakta yang terjadi di lapangan," katanya.
Setelah kejadian tersebut, ungkap dia, situasi di Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai dalam keadaan aman dan kondusif.
Baca Juga: Kominfo Cabut Blokir Internet di Kabupaten Nabire dan Dogiyai
Para pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, katanya.
Sumber: Antara