Suara.com - Parisada Hindu Dharma Indonesia (majelis organisasi umat Hindu Indonesia) angkat bicara terkait salah satu program yang dicanangkan Menteri Agama Fachrul Razi adalah sertifikasi penceramah agama yang akan diberlakukan kepada seluruh agama di Indonesia.
Sekretaris Umum PHDI Pusat Ketut Parwata menilai gagasan Menag Fachrul Razi itu positif asal dilaksanakan dengan integritas dan seleksi yang benar.
"Hal itu baik-baik saja selagi dilaksanakan berdasarkan kaidah jujur, objektif, rasional, dan profesional serta dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas yang memadai," kata Ketut saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/2/2020).
Meski begitu, Ketut mengaku belum mengetahui secara rinci terkait teknis pelaksanaan sertifikasi penceramah agama tersebut.
Baca Juga: Arab Setop Sementara Umrah, Menag Fachrul Razi Minta Jemaah Harap Maklum
"Detilnya saya juga belum tahu karena belum ada pemberitahuan via surat ataupun lisan," ungkapnya.
Menurut Ketut, hingga saat ini PHDI belum menerima informasi terkait pelaksanaan teknis sertifikasi penceramah tersebut.
"Kami nantikan seperti apa regulasinya. Bila diserahkan kepada PHDI tentu kami harus siap dan menyiapkan SDM-nya," kata dia.
Diketahui, Kementerian Agama di bawah pimpinan Fachrul Razi mencanangkan program penceramah bersertifikat untuk seluruh agama, namun sifatnya tak wajib.
"Berarti berlaku untuk semua agama, bagi yang mau. Yang tidak, nggak apa-apa," kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Baca Juga: Menko PMK Usulkan Menag Buat Fatwa yang Miskin Wajib Cari yang Kaya
Menurut Menag, pihaknya telah melakukan pendataan penceramah. Program penceramah bersertifikat juga sudah dirancang. Menag berharap program itu dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.