Suara.com - Setelah gagal ditangkap di rumah mertuanya, KPK mengklaim sudah mengendus persembunyiaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini masih buron.
Terkini, KPK sedang mengejar Nurhadi yang diyakini berada di Jakarta.
"Kami nenindaklanjuti informasi keberadaannya ada di Jakarta, malam ini teman-teman sedang bergerak di lapangan melakukan penggeledahan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Menurut Ali, KPK sudah melakukan pengejaran Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke sejumlah tempat seperti rumah mertua Nurhadi di Tulungagung dan wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Nyaris Sama dengan Hasto, KPK Cecar Advokat PDIP soal Percakapan Elektronik
Pengejaran juga dilakukan sampai ke kantor Hukum Rahmat Santoso & Partners di Surabaya. Nama kantor itu diketahui merupakan adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida
Namun, pengejaran tersebut masih nihil dan tim KPK belum menangkap Nurhadi.
Selain Nurhadi dan Rezky, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) belum juga dilakukan penahanan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.
Mereka pun kini juga sudah berstatus buronan KPK.
Walau demikian, ketiga tersangka telah dicegah bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Baca Juga: Eks Ketua KONI Klaim Lagi Liburan di Thailand saat 2 Rekannya Kena OTT KPK
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, Nurhadi juga diduga menerima uang sebesar Rp 33,1 miliarterkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.
Sedang terkait kasus gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima uang sekitar Rp 12,9 miliar.
Uang tersebut terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.