Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, Nurhadi juga diduga menerima uang sebesar Rp 33,1 miliarterkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.
Sedang terkait kasus gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima uang sekitar Rp 12,9 miliar.
Uang tersebut terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Baca Juga: Nyaris Sama dengan Hasto, KPK Cecar Advokat PDIP soal Percakapan Elektronik