Gagal Ditangkap di Rumah Mertua, Malam Ini KPK Kejar Nurhadi di Jakarta

Kamis, 27 Februari 2020 | 22:34 WIB
Gagal Ditangkap di Rumah Mertua, Malam Ini KPK Kejar Nurhadi di Jakarta
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah gagal ditangkap di rumah mertuanya, KPK mengklaim sudah mengendus persembunyiaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini masih buron.

Terkini, KPK sedang mengejar Nurhadi yang diyakini berada di Jakarta.

"Kami nenindaklanjuti informasi keberadaannya ada di Jakarta, malam ini teman-teman sedang bergerak di lapangan melakukan penggeledahan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Menurut Ali, KPK sudah melakukan pengejaran Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke sejumlah tempat seperti rumah mertua Nurhadi di Tulungagung dan wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Nyaris Sama dengan Hasto, KPK Cecar Advokat PDIP soal Percakapan Elektronik

Pengejaran juga dilakukan sampai ke kantor Hukum Rahmat Santoso & Partners di Surabaya. Nama kantor itu diketahui merupakan adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida

Namun, pengejaran tersebut masih nihil dan tim KPK belum menangkap Nurhadi.

Selain Nurhadi dan Rezky, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) belum juga dilakukan penahanan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.

Mereka pun kini juga sudah berstatus buronan KPK.

Walau demikian, ketiga tersangka telah dicegah bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca Juga: Eks Ketua KONI Klaim Lagi Liburan di Thailand saat 2 Rekannya Kena OTT KPK

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI