Suara.com - Sama dengan Hasto, KPK Cecar Advokat PDIP soal Bukti Percakapan Elektronik
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa advokat sekaligus eks Caleg PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada Kamis (27/2/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan karena penyidik guna menelusuri dugaan soal percakapan Donny dengan para tersangka dari alat bukti elektronik yang disita dalam kasus itu.
"Pemeriksaan (Donny) terkait dengan lanjutan pemeriksaan yang sebelumnya, yang kemudian diperdalam terkait dengan konfirmasi percakapan yang ada di bukti elektronik," kata Ali di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga: KPK Tanyakan Hasto PDIP Soal Isi Percakapan Elektronik Kasus Suap PAW DPR
Meski begitu, Ali enggan menyampaikan secara detil isi percakapan dari bukti elektronik ini.
"Dan tentunya ada isinya dan isinya dikonfirmasi detailnya tentang apa-apa bunyi percakapannya, apa pengetahuan saksi terkait tentunya nanti bisa dilihat secara terbuka ketika perkaranya sudah dilimpahkan ke persidangan. Apa percakapannya, siapa ngomong apa, siapa mengatakan apa," kata dia.
Dia hanya menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Donny nyaris sama dengan apa yang digali KPK saat memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto.
"Ini hampir sama kemarin pertanyaan dengan Pak Hasto Kristiyanto. Jadi memang kemudian meng-crosscheck bukti percakapan yang ada di bukti barang bukti elektronik yang telah disita oleh penyidik," kata dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka setelah ditangkap pada Rabu 8 Januari 2020.
Baca Juga: Hasto Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Suap Wahyu
Tak hanya Wahyu, KPK telah menetapkan Caleg PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Dalam tangkap tangan tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan. Namun dari keempat tersangka itu, hanya Harun yang masih buron dari KPK.
Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari KPK menangkap Wahyu.
KPK sudah dibantu seluruh Polda se-Indonesia untuk menangkap Harun. Namun, kenyataannya masih nihil.