Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku telah menerima permohonan rehabilitasi dari Lucinta Luna yang kini di penjara terkai kasus penyalahgunaan narkoba.
Permohonan rehabilitasi itu diajukan kuasa hukum Lucinta Luna beberapa hari lalu.
Yusri mengaku, penyidik masih meneliti permohonan rehabilitasi tersebut. Sebab, menurutnya permohonan rehabilitasi bagi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu perlu melalui beberapa tahap.
"Saat ini tengah diteliti permohonan rehabilitasi itu. Kalau memang sesuai syarat baru nanti akan diasesmen," kata Yusri kepada wartawan Kamis (27/2/2020).
Baca Juga: Kasus Narkoba Vitalia Sesha Masih Satu Jaringan dengan Lucinta Luna?
Yusri menjelaskan bahwa asesmen itu nantinya akan layangkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Sebelumnya, kuasa hukum Lucinta Luna pernah mengungkap penyebab artis transgender itu jatuh ke lubang narkoba. Dia menyebut faktor utama Lucinta memakai obat penenang karena stres akibat dirisak oleh warganet.
Dengan dasar itu, kuasa hukum berencana mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Lucinta Luna.