Terpapar Radikalisme, Satu PNS Pemprov DKI Terancam Dipecat

Kamis, 27 Februari 2020 | 20:14 WIB
Terpapar Radikalisme, Satu PNS Pemprov DKI Terancam Dipecat
Ilustrasi. [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disinyalir terpapar radikalisme.

Jika nantinya terbukti terpapar radikalisme, maka pegawai itu akan dipecat.

Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengaku masih mencari identitas dari PNS itu.

"Yang kami dapat satu (orang), tapi identitas dia ada di SKPD mana, NIP nya berapa, kami belum dapat," ujar Chaidir di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga: Picu Radikalisme, Wapres Maruf: Khatib Masjid Jangan Bangun Narasi Konflik

Ia menyatakan akan menyelediki temuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu. Setelah identitasnya diketahui, ia akan memecatnya.

Pasalnya, PNS itu dianggap melanggar kepatuhan PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 yang salah satu poinnya menegaskan agar para PNS wajib patuh pada Pancasila dan NKRI.

“Sanksinya dipecat,” jelasnya.

Selain itu, ia belum bisa mengetahui dari mana yang bersangkutan terpapar paham radikalisme. Menurutnya bisa saja PNS itu baru pindah ke lingkup Pemprov dari unit di daerah lain.

Meski demikian, menurutnya yang berhak menelusurinya adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. Setelahnya BKD disebutnya akan melaksanakan urusan administrasi.

Baca Juga: Pulangkan WNI ISIS, Pemerintahan Jokowi 'Digencet' Isu HAM dan Radikalisme

"Nanti Kesbangpol tahu statusnya, baru masuk ke mekanisme di BKD," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI