"Korban inisial ER (26) dalam keadaan hamil lima bulan," kata Fahri kepada wartawan.
Fahri menuturkan insiden tersebut bermula ketika pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial FMS tengah memarkirkan mobil Toyota Rush matic. Tiba-tiba, tersangka FMS tanpa sengaja salah menginjak pedal saat hendak menghentikan lanjut kendaraannya.
"Pelaku memasuki gigi D untuk berjalan. Mobil pun jalan perlahan dan pelaku hendak menginjak pedal rem, ternyata yang diinjak adalah pedal gas," ungkap Fahri.
Selanjutnya, mobil tersebut pun melaju dan menabrak korban ER yang tengah melintas di jalan. Korban pun akhirnya terseret hingga terjepit pada sebuah tiang listrik.
Baca Juga: Selain Digebuki Tabung Gas, Totok Tusuk Kemaluan Mertua Pakai Gunting
"Korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik," tuturnya.
Fahri lantas menyampaikan bahwa korban ER sempat dilarikan ke RS Pelni, Jakarta Pusat oleh pelaku FMS dan suaminya. Namun, setelah sempat mendapatkan perawatan nyawa korban dan bayi dalam kandungannya tetap tak terselamatkan.
"Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 WIB, korban meninggal dunia di RS Pelni. Penyidikan kecelakaan lalu lintas tersebut ditangani Satlantas wilayah Jakarta Barat," ucap Fahri.