Geger Video Wanita Hamil Tewas Tertabrak Bersama Janinnya

Kamis, 27 Februari 2020 | 19:06 WIB
Geger Video Wanita Hamil Tewas Tertabrak Bersama Janinnya
Ibu hamil tewas tertabrak bersama janin yang dikandung (twitter/black_valley1)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video yang beredar di sosial media menampilkan detik-detik ibu hamil yang tewas tertabrak mobil. Malangnya, ia tewas bersama janin yang sedang dikandung.

Video yang diunggah oleh akun Twitter @black_valley1 tersebut diketahui terjadi di Gang Madat, Palmerah, Jakarta Barat pada Minggu (23/2/2020).

Dalam video tersebut terekam seorang ibu hamil yang sedang menyeberang jalan tertabrak dan terseret oleh sebuah mobil hitam hingga tewas.

Kronologi versi warganet

Baca Juga: Bunuh Anak Kandung yang Minta Uang Study Tour, Ayah: Kurang Rp 100 Ribu

Disebutkan, wanita hamil tersebut baru saja selesai bekerja dari bengkel yang berlokasi di dekat tempat kejadian perkara. Dia berjalan untuk menemui suami yang menjemputnya pulang di seberang jalan.

Sebuah mobil yang sebelumnya telihat berhenti di pinggir jalan tiba-tiba berjalan dan menabrak wanita tersebut. Terekam bahwa mobil tersebut sempat berhenti sejenak lalu bergerak lagi menyeret wanita dan suami yang menolongnya.

Disinyalir pengemudi salah menginjak pedal, hendak menginjak rem, ternyata yang diinjak malah pedal gas.

Pelaku dan suaminya membawa korban ke rumah sakit. Namun, korban dan janinnya meninggal keesokan harinya pada Minggu (23/2/2020).

Korban dibawa pulang oleh suaminya ke Pati Jawa Tengah untuk dimakamkan bersama janin yang telah dinantikan selama 7 tahun.

Baca Juga: Anak Selalu BAB Setelah Makan, Benarkah Bikin Berat Badan Sulit Naik?

Keterangan kepolisian

Terkait insiden tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro pun Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan jika insiden kecelakaan itu terjadi Jalan Palmerah Utara IV, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 13.23 WIB.

"Korban inisial ER (26) dalam keadaan hamil lima bulan," kata Fahri kepada wartawan.

Fahri menuturkan insiden tersebut bermula ketika pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial FMS tengah memarkirkan mobil Toyota Rush matic. Tiba-tiba, tersangka FMS tanpa sengaja salah menginjak pedal saat hendak menghentikan lanjut kendaraannya.

"Pelaku memasuki gigi D untuk berjalan. Mobil pun jalan perlahan dan pelaku hendak menginjak pedal rem, ternyata yang diinjak adalah pedal gas," ungkap Fahri.

Selanjutnya, mobil tersebut pun melaju dan menabrak korban ER yang tengah melintas di jalan. Korban pun akhirnya terseret hingga terjepit pada sebuah tiang listrik.

"Korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik," tuturnya.

Fahri lantas menyampaikan bahwa korban ER sempat dilarikan ke RS Pelni, Jakarta Pusat oleh pelaku FMS dan suaminya. Namun, setelah sempat mendapatkan perawatan nyawa korban dan bayi dalam kandungannya tetap tak terselamatkan.

"Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 WIB, korban meninggal dunia di RS Pelni. Penyidikan kecelakaan lalu lintas tersebut ditangani Satlantas wilayah Jakarta Barat," ucap Fahri.

Sopir Toyota Rush Penambak Ibu Hamil Ditahan

FMS, wanita pengemudi Toyota Rush matik yang menabrak wanita hamil lima bulan berinisial ER hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengatakan FMS telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Minggu (23/2/2020) lalu.

"Sudah langsung ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Minggu kemarin," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).

Hari mengatakan tersangka FMS dijerat dengan Pasal 310 KUHP ayat 3 dan 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isi pasal menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta."

Sedangkan, Pasal 310 ayat 4 menyebutkan, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI