Chaidir mengatakan, Kelik telah mundur sejak hari Senin (24/2/2020). Ia kini telah bergabung dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Kelik disebutnya juga bergabung ke TGUPP atas permintaan yang bersangkutan sendiri. Meski bergabung ke tim Anies, ini berarti Kelik turun jabatan.
Pasalnya, tunjangan yang diterima sebagai TGUPP setara PNS eselon III. Sementara jabatan kepala dinas sendiri merupakan eselon II.
"Ingin gabung ke TGUPP. Memang dia mau begitu," jelasnya.
Baca Juga: Kadis Perumahan Pilih Jadi TGUPP, Pemprov DKI: Tak Menyangkut Rumah DP 0