Dulu Tinggal Tulang, Perubahan Bocah Gizi Buruk Jeneponto Bikin Takjub

Kamis, 27 Februari 2020 | 17:27 WIB
Dulu Tinggal Tulang, Perubahan Bocah Gizi Buruk Jeneponto Bikin Takjub
Kondisi terkini bocah gizi buruk di Jeneponto.(Tim Media Wakil Gubernur Sulsel)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kondisi bocah gizi buruk di Jeneponto, Sulawesi Selatan, Resky Adelia kini membaik. Perubahannya bikin takjub banyak orang.

Betapa tidak, dulu tubuhnya sangat kurus. Terlihat tulang dibungkus kulit. Tulang rusuknya menonjol. Nyaris tidak ada lagi daging di pipinya.

Melansir dari Makassar.terkini.id--jaringan Suara.com--, Kamis (27/2/2020), gadis belia yang akrab disapa Adel ini lahir 10 Oktober 2011 di Puskesmas Tarowang, Jeneponto. Putri bungsu pasangan Hamzah dan Hariyani.

Pada bulan Agustus 2019, kondisi Adel kian memburuk. Hal itu dikarenakan gizi buruk yang dideritanya. Berat badannya kala itu, hanya 4 kilogram.

Adel bermukim di Makassar. Sesekali dia pulang ke kampung halaman, di Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Baca Juga: Kolaborasi Wafer Tango dan Dilan Bisa Perbaiki Gizi Buruk di Nias

Kondisi itu membuat terenyuh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Sudirman berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di Provinsi Sulsel serta Kabupaten Jeneponto untuk menangani serius kondisi Adel.

Hanya dalam beberapa bulan, setelah ditangani Puskesmas Tarowang dan RSUD Lanto Daeng Pasewang, kondisi Adel kian membaik.

Adel hadir dengan penampilan baru. Tubuhnya sudah berisi. Senyumnya sudah mengembang kembali. Berat badannya kini 12 kilogram.

Kisah Adel pun sampai ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Komisioner KPAI, Jasra Putra pun turut senang dengan kondisi bocah delapan tahun itu.

“Alhamdulillah, kondisi tumbuh kembang Resky Adelia kembali normal seperti anak yang lainnya,” ujarnya Kamis (27/2/2020).

Baca Juga: Pendampingan Keluarga Pastikan KLB Gizi Buruk di Asmat Tak Lagi Terulang

“Apresiasi yang luar biasa kepada Wagub Sulsel dalam menangani secara cepat kasus gizi buruk, sehingga ananda bisa melanjutkan hak hidupnya yang diakui dalam UUD 1945 pasal 28B ayat 2,” tutur Jasra.

Dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat 2, bahwa “setiap anak memiliki hak hidup, tumbuh dan kembang dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

KPAI berharap, hal ini bisa memberikan inspirasi bagi daerah di Sulsel dalam menangani kasus-kasus serupa.

“Apalagi misi Presiden untuk mewujudkan sumber daya manusia unggul, maka dibutuhkan kerja-kerja lintas bidang dan OPD serta pelibatan masyarakat secara luas. Sehingga perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak bisa dirasakan dampak nyata dalam kehidupan anak dan keluarganya,” terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI