Imam Nahrawi Akui Tak Minta Langsung Dana Tambahan Operasional Rp 70 Juta

Kamis, 27 Februari 2020 | 17:13 WIB
Imam Nahrawi Akui Tak Minta Langsung Dana Tambahan Operasional Rp 70 Juta
Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Bambang Tri Joko saat bersaksi di sidang kasus suap dana hibah Kempora ke KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Imam pun mengaku telah memberikan perintah kepada para jajarannya saat itu untuk menolak bila ada stafnya yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan dirinya.

"Dalam forum rapat pasti saya kenalkan satu-persatu termasuk siapa saja dan pasti saya katakan, bilamana ada seorang pun mengaku atas nama saya meminta sesuatu maka tolak dan langsung laporkan kepada saya," ujar Imam

"Dan sejauh itu tidak pernah ada laporan ke saya siapa pun," tutup Imam.

Dalam sidang sebelumnya, Imam telah didakwa menerima suap mencapai Rp 11,5 miliar.

Baca Juga: Pengacara Nurhadi Pertanyakan Upaya KPK Geledah Kantor Hukum di Surabaya

Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.

Kemudian, proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Tak hanya itu, Imam juga didakwa telah menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 8,6 Miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI