Penerima KIP Kuliah harus berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Ketidakmampuan keluarga ini bisa dibuktikan dengan beberapa dokumen yang sah seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Jika tidak memiliki dokumen tersebut, siswa masih berkesempatan mendapat KIP Kuliah dengan membuktikan pendapatan kotor gabungan yang dihasilkan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000 atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000.
6. Belum Menikah
Status pernikahan pada prinsipnya tidak secara jelas diatur dalam pemberian bantuan pendidikan KIP Kuliah. Namun, ketika telah menikah maka kewajiban pembiayaaan telah beralih pada suami. Atas dasar inilah penyeleksi bisa melihat bahwa pendaftar tidak lagi masuk dalam kategori "tidak mampu".
Baca Juga: Penghina Risma Diteror: Anak Mau Diculik hingga Foto-foto Disebar ke Medsos
Pembatalan KIP Kuliah
Pembatalan bantuan bisa dilakukan jika terjadi ketidakbenaran dalam mengisi data. Misal, ketika calon penerima ternyata dinyatakan mampu secara ekonomi. Pembatalan bisa dilakukan sebagai bentuk kelalaian ringan karena salah menginput data. Atas kelalaian ini, siswa tidak akan mendapat KIP Kuliah dan akan tercatat sebagai mahasiswa reguler.
Namun, jika dalam proses pengisian data yang tidak benar dilakukan secara sengaja dengan memalsukan atau mendapatkan dokumen secara tidak sah, maka bisa dikategorikan sebagai kelalaian berat yang bisa berdampak pada pembatalan status diterima di perguruan tinggi, bahkan pelanggaran pidana pemalsuan.