Suara.com - Sebagai pengganti program Bidikmisi, tahun ini Pemerintah meluncurkan program KIP Kuliah. Ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan agar kamu bisa mendapat bantuan pendidikan ini.
1. Masih SMA
Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Mahasiswa Penerima Bidikmisi On-going Tahun 2016-2019
Baca Juga: Penghina Risma Diteror: Anak Mau Diculik hingga Foto-foto Disebar ke Medsos
Perlu diingat bahwa KIP Kuliah adalah program bantuan pengganti Bidikmisi. Jadi, bukan berarti Bidikmisi sepenuhnya dihapus, melainkan diganti programnya. Mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah adalah mahasiswa Bidikmisi angkatan 2016, 2017, 2018, 2019.
3. Memiliki Prestasi Akademik
Prestasi akademik termasuk salah satu syarat utama penerima bantuan. Siswa bisa menunjukkan nilai rapor, piagam penghargaan, dan/atau bukti keaktifan berorganisasi di sekolah.
4. Telah diterima di Perguruan Tinggi
Siswa bisa menerima KIP Kuliah jika telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru. Siswa bisa melampirkan bukti telah diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS), asalkan diterima di program studi yang memiliki akreditasi A atau B. Jika siswa diterima di prodi dengan akreditasi C, pemberian KIP Kuliah masih memungkinkan dengan pertimbangan tertentu.
Baca Juga: Tagar #4niesTipuWargaDKI Bergema, Warganet: Apa Pak Anies Sibuk Nganggur?
5. Keluarga tidak mampu