Suara.com - Eks Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Bambang Tri Joko membeberkan sosok Miftahul Ulum, asisten pribadi terdakwa kasus suap dana hibah, Imam Nahrawi yang dianggap punya pengaruh yang di lingkungan Kemenpora.
Menurutnya, kekuatan besar yang dimiliki Miftahul lantaran menjadi orang terdekat Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora.
Hal itu disampaikan Bambang saat dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK soal keterangan Bambang yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan di KPK.
"Ulum asisten pribadi selaku Menpora yang merupakan orang dekat atau kepercayaan menpora yang memiliki kekuasaan luar biasa. Sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Kemenpora RI bahwa Ulum adalah orang terdekat Menpora Imam Nahrawi sehingga terkait permintaan tersebut bisa diakomodir," kata Jaksa KPK, Ronald Worotikan membacakan BAP milik Bambang.
Baca Juga: Waktu Jadi Menpora, Imam Nahrawi Rotasi Pegawai yang Tolak Kasih Duit
Menanggapi hal itu, Bambang pun mengakui jika keterangan yang telah disampaikan di dalam BAP kasus tersebut. Kemudian, Bambang menyatakan Ulum hanya membawa nama Imam terkait kuasanya di Kemenpora.
"Ya (Ulum memiliki kuasa luar biasa). Ulum ini selalu mengatasnamakan terdakwa (Imam), tidak hanya ke saya pak, tapi juga kepada pak (mantan) Sesmenpora Alfitra Salamm," kata Bambang.
Menurutnya, kalangan protol Kemenpora segan dengan sosok Miftahul Ulum karena dianggap menjadi kaki-tangan Imam Nahrawi. Namun demikian, dia mengatakan, Imam pun memang sangat dekat dengan semua bawahannya saat masih menjadi menteri.
"Orang tahu pak Ulum ini dekat dengan terdakwa (Imam), jadi siapa pun termasuk protokol. Pada prinsipnya pak Menpora (Imam) ini dekat semua dengan pembantunya," kata Bambang.
Diketahui, eks Menpora Imam Nahrawi didakwa menerima suap mencapai Rp 11.5 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal.
Baca Juga: Sesmenpora Gatot Mengaku Pernah Diminta Mundur Eks Menpora Imam Nahrawi
Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga sudah terjerat dalam kasus ini.
Selanjutnya terkait gratifikasi, Imam menerima uang mencapai Rp 8.6 Miliar.
Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.