Suara.com - Gadis berinisial TH (17) jebolan ajang pencarian bakat The Voice Indonesia menjadi bulan-bulanan warganet usai menganiaya ibu kandungnya yang berinisial AH. Akun media sosial milih TH langsung diserang oleh warganet yang mengecam aksinya.
Dari penelusuran Suara.com, Kamis (27/2/2020), akun media sosial Instagram milik TH dibanjiri oleh kecaman warganet. Banyak warganet yang geram dengan perlakuan kasar TH kepada ibu kandungnya.
Kasus itu terungkap setelah video TH memukul dan menendang kepala ibu kandungnya tersebut viral di media sosial.
Warganet yang geram melontarkan beragam kalimat cacian untuk gadis yang berstatus sebagai pelajar itu. Tak sedikit warganet yang memberikan nasehat kepada TH agar bisa memperbaiki sikapnya kepada kedua orang tuanya.
Baca Juga: Peruri dan Pos Indonesia Kerja Sama Cetak Prangko dan Benda Filateli
"Hormati orang tuamu nak. Ibumu bukan pembantumu yang harus setiap saat melayanimu. Semoga bisa belajar jadi dewasa ya," kata @okar*********z22.
"Masuk nerakla jalur bebas tes udah," ujar @muh*********ran.
"Jahatnya kamu, sikapmu tak seindah suaramu nak," ujar @vion****co.
Hanya Karena Baju
Kasus ini berawal dari pelaku yang hendak pergi ke Kota Kupang, dan pelaku meminta korban untuk menyiapkan bajunya yang hendak dipakai untuk berjalan-jalan.
Baca Juga: Sudah Pulang ke Bogor, Penghina Wali Kota Surabaya Akui Masih Trauma
Namun, korban meminta kepada pelaku untuk bersabar, karena dirinya sedang memasak. Tetapi pelaku tidak sabar, sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.
Kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala.
Adik pelaku yang melihat korban dianiaya, lalu memanggil tetangga untuk melerai pertengkaran tersebut. Kemudian salah satu saksi merekam kejadian tersebut dan memviralkan lewat medsos Facebook.
Ditangkap Polisi
Kapolres Kupang Ajun Komisaris Besar Aldinan RJH Manurung mengakui adanya kasus penganiayaan. Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pelaku.
"Kami sudah amankan pelaku penganiayaan. Kami juga sudah periksa tiga orang saksi dari kasus penganiayaan yang masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu," kata Aldinan, Kamis (27/2/2020).
Ia mengatakan, kasus ini juga sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang.