Kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala.
Adik pelaku yang melihat korban dianiaya, lalu memanggil tetangga untuk melerai pertengkaran tersebut. Kemudian salah satu saksi merekam kejadian tersebut dan memviralkan lewat medsos Facebook.
Ditangkap Polisi
Kapolres Kupang Ajun Komisaris Besar Aldinan RJH Manurung mengakui adanya kasus penganiayaan. Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pelaku.
Baca Juga: Peruri dan Pos Indonesia Kerja Sama Cetak Prangko dan Benda Filateli
"Kami sudah amankan pelaku penganiayaan. Kami juga sudah periksa tiga orang saksi dari kasus penganiayaan yang masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu," kata Aldinan, Kamis (27/2/2020).
Ia mengatakan, kasus ini juga sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang.