Suara.com - Arman, lelaki berusia 41 tahun di Sumatera Selatan, tega memerkosa anak kandungnya sendiri, AN (18), selama dua tahun terakhir. Perbuatannya itu membuat korban kekinian hamil dua bulan.
Aksi pelaku kali pertama dilakukannya ketika merantau ke Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada 2018. Kemudian, berlanjut sekembali ke kampung halamannya di salah satu desa di Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, hingga bulan ini.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan tetangganya. Warga awalnya curiga dengan korban yang kerap muntah-muntah ketika menyadap karet.
Korban mengakui hamil dua bulan akibat diperkosa ayahnya. Ironisnya, dalam waktu bersamaan ibu korban atau istri pelaku juga tengah hamil.
Baca Juga: Jadi Budak Seks, Eyang Anom Perkosa 2 Putrinya Sejak Buka Praktik Dukun
Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Delly Haris mengungkapkan, perkosaan itu dilakukan pelaku di kamar korban yang berdempetan dengan kamar ibunya atau hanya disekat ala kadarnya. Pelaku mengambil kesempatan ketika istrinya sedang terlelap tidur.
"Perkosaan itu sudah sering terjadi sejak 2018 sampai bulan ini sebelum ditangkap. Korban hamil dua bulan," kata Delly seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, Selasa (25/2/2020).
Berdasarkan pengakuan tersangka, perkosaan tersebut dengan ancaman pembunuhan kepada korban dan menceraikan istrinya atau ibu korban. Selain itu, korban pun bungkam karena takut keluarganya berantakan.
"Korban diancam dicekik dan dibunuh. Dia semakin takut jika ibunya diceraikan," kata Delly.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kepala Sekolah Perkosa Siswi Sejak SD hingga SMA, Pernah Dicabuli di Kelas