Bank DKI Tak Patuhi Putusan MA, Ahli Waris The Tjin Kok Ngadu ke Anies

Kamis, 27 Februari 2020 | 15:00 WIB
Bank DKI Tak Patuhi Putusan MA, Ahli Waris The Tjin Kok Ngadu ke Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak hadir dalam perayaan hari ulang tahun ke-12 Partai Gerindra di DPP Gerindra, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Bank DKI disinyalir tak mematuhi putusan Mahkamah Agung soal sengketa lahan antara The Tjin Kok dengan BUMD itu. Karena itu, sang ahli waris bernama Ham Sutedjo mengirimkan surat terbuka kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sengketa ini berawal ketika tahun 2001, Bank DKI dianggap melawan hukum karena menggunakan tanah ayahnya tanpa izin. Setelah melalui proses pengadilan, kubu The Tjin dinyatakan menang dan keputusannya dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap pada 2006.

Pihak Bank DKI diminta untuk membayar uang ganti rugi sekitar Rp 17 miliar karena dianggap telah menyerobot tanah. Namun Bank DKI tak kunjung membayarnya.

Bahkan, pada 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyita Gedung pusat Bank DKI di Jalan Juanda III, Jakarta Pusat. Meski demikian, bank DKI tak kunjung juga memenuhi putusan pengadilan.

Baca Juga: Ditanya Soal Banjir, Cawagub DKI Nurmansjah: Anies Terlalu Lama Sendiri

Bank DKI, kata Ham, melakukan berbagai upaya hukum perlawanan terhadap sita eksekusi maupun terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu. Menurut Ham tujuannya adalah untuk menghambat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

"Namun semua upaya itu gagal dan pada bulan November tahun 2016 perkara tersebut tetap dimenangkan oleh pihak kami. Sampai pada akhirnya Bank DKI berjanji akan melakukan kewajibannya pada bulan Maret 2017," ujar Ham dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Kamis (27/2/2020).

Karena sejak waktu yang dijanjikan Bank DKI tak kunjung memenuhinya, Ham Sutedjo melayangkan surat terbuka kepada Direksi dan Komisaris PT Bank DKI serta Pemprov DKI untuk meminta perhatian dan penyelesaian terhadap permasalahan hukum antara ayahnya dengan Bank DKI.

"Kami berharap surat ini mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari jajaran Direksi Bank DKI dan Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta," jelasnya.

Dalam suratnya, Ham meminta sebagai berikut:

  1. Bank DKI memenuhi kewajibannya atas perkara yang sudah dimenenangkan oleh kami, ahli waris The Tjin Kok dengan memberikan pelayanan dan kepercayaan yang baik kepada kami sebagai warga masyarakat Jakarta. Bukan malah melakukan hal-hal yang tidak pantas dan menunjukkan ketidaktaatan pada hukum yang berlaku di Negara ini, apalagi putusan pengadilan atas perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
  2. Meminta Gubernur Anies Baswedan selaku mewakili Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham PT. Bank DKI, untuk mencari jalan penyelesaian atas kasus yang menimpa kami yang notebene adalah warganya. Kami berharap gubernur dapat memerintahkan pada jajaran Direksi Bank DKI untuk menyelesaikan kewajibannya atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.

Baca Juga: Menolak Rapat Banjir di DPR, Hari Ini Anies Rapat Revitalisaai TIM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI