Bobol Ruko Pakai Penjepit Kertas, Driver Ojol di Gowa Diciduk Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 27 Februari 2020 | 14:43 WIB
Bobol Ruko Pakai Penjepit Kertas, Driver Ojol di Gowa Diciduk Polisi
AR, Driver Ojol pelaku pembobolan ruko saat digelandang ke Rutan Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa. (IST)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Driver ojek online (Ojol) asal Makassar berinisial AR (38), diciduk Unit Reskrim Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa. AR ditangkap lantaran membobol ruko warga yang menjual obat Herbal di Jalan Agus Salim, Kabupaten Gowa, dan menggasak beberapa barang.

Seperti diberitakan kabarmakassar.com - jaringan Suara.com, AR termasuk lihai dalam melancarkan niat jahatnya. Ia hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk membuka gembok ruko menggunakan penjepit kertas.

“Pelaku belajar lewat Youtube, dalam waktu 15 menit berhasil buka gembok ruko menggunakan penjepit kertas,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, saat menggelar Press Conference di Mapolsek Somba Opu, Rabu (26/2/2020) kemarin.

Tambunan menjelaskan, pelaku berhasil dibekuk setelah lima hari pasca beraksi. Korbannya diketahui sudah melapor ke Polsek Somba Opu.

Baca Juga: Marak Dugaan Pencurian Organ Tubuh Anak-anak, Begini Pesan Hotman Paris

“Pelaku ditangkap di Kompleks Minasa Upa, saat akan melakukan penjualan barang curiannya. Pelaku sendiri warga Jalan Alauddin,” terangnya.

Dihadapan petugas, AR mengakui perbuatannya. Ia menyebut baru pertama kali melakukan pencurian.

“Saya habis mengantar penumpang, tiba-tiba hujan. Jadi saya berteduh di salah satu tempat foto copy. Niat saya muncul ketika melihat salah satu ruko yang tutup,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, AR dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Viral Pencurian Laptop di Bus, Isi Tas Diganti Kertas 1 Rim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI