Suara.com - Beredar informasi yang mengklaim Kementerian Agama menghapus kata khilafah dan jihad dari kurikulum Pendidikan Agama di Madrasah.
Informasi dibagikan oleh akun Facebook Ella Bahar Cotto pada 19 Februari 2020. Akun tersebut mengunggah bidikan layar artikel pesisirnews.com berjudul "Selamat Tinggal Sejarah Islam" Kemenag Menghapus Kurikulum Pendidikan Agama di Madrasah Kata Khilafah dan Jihad".
Artikel itu kemudian oleh Ella Bahar Cotto ditambahkan narasi berbunyi, "Ntah apo la maksud pemerintah ko. Agama diutak atik seenak mereka saja".
Tak lama setelah dibagikan, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 294 kali dan mendapat 122 komentar.
Baca Juga: 30 Tahun Warnai Dunia Ritel Indonesia, SOGO Keluhkan Daya Beli Menurun
Benarkah Kemenag menghapus kata khilafah dan jihad dari kurikulum madrasah?
Penjelasan
Hasil penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, informasi tersebut tidak benar. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kemenag sejak 9 Desember 2019 dan muncul dalam sejumlah situs pemberitaan.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya tidak menghapus konten ajaran khilafah dan jihad, melainkan merevisinya.
"Itu (materi khilafah dan jihad) tetap akan disampaikan. Tetapi akan diberikan perspektif yang lebih produktif dan lebih kontekstual. Nanti disampaikan bahwa khilafah itu tidak lagi cocok untuk Indonesia," kata Kamarudin
Baca Juga: BNPB: 9 Orang Tewas Saat Banjir di Jakarta dan Sekitarnya Selasa Kemarin
Materi tentang khilafah dan jihad yang semula muncul dalam mata pelajaran Fikih dipindahkan ke dalam Sejarah Kebudayaan Islam karena alasan kontekstual.
"Jadi pelajaran agama Islam akan berfungsi instrumental menanamkan nilai-nilai keagamaan yang moderat, nasionalis religius. Jadi di satu sisi anak-anak kita religiusitasnya tinggi, rajin ibadah. Di sisi lain mereka memiliki pengetahuan, pemahaman dan artikulasi keagamaan yang nasionalis," lanjutnya.
Senada, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar menjelaskan materi khilafah menitikberatkan pada pembangunan peradaban zaman. Hal itu berkaitan denan perkembangan Islam modern dan hubungannya dengan kepemimpinan negara.
Namun, seiring berjalannya waktu, dilakukan penyesuaian materi soal khilafah dan jihad.
"Jadi, pembahasan jihad bukan semata soal perang tetapi juga tentang daya juang yang tinggi dalam setiap perjuangan peradaban," kata Umar.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 183 tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Kesimpulan
Unggahan akun Ella Bahar Cotto Kemenag menghapus kata khilafah dan jihad dari kurikulum madrasah adalah palsu atau hoaks. Konten tersebut membuat informasi yang menyesatkan atau masuk dalam kategori Misleading Content.
Faktanya, Kemenag tidak menghapus kata khilafah dan jihad dari kurikulum madrasah, melainkan memindahkan dua materi tersebut ke dalam mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam .