"Jadi pelajaran agama Islam akan berfungsi instrumental menanamkan nilai-nilai keagamaan yang moderat, nasionalis religius. Jadi di satu sisi anak-anak kita religiusitasnya tinggi, rajin ibadah. Di sisi lain mereka memiliki pengetahuan, pemahaman dan artikulasi keagamaan yang nasionalis," lanjutnya.
Senada, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar menjelaskan materi khilafah menitikberatkan pada pembangunan peradaban zaman. Hal itu berkaitan denan perkembangan Islam modern dan hubungannya dengan kepemimpinan negara.
Namun, seiring berjalannya waktu, dilakukan penyesuaian materi soal khilafah dan jihad.
"Jadi, pembahasan jihad bukan semata soal perang tetapi juga tentang daya juang yang tinggi dalam setiap perjuangan peradaban," kata Umar.
Baca Juga: 30 Tahun Warnai Dunia Ritel Indonesia, SOGO Keluhkan Daya Beli Menurun
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 183 tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Kesimpulan
Unggahan akun Ella Bahar Cotto Kemenag menghapus kata khilafah dan jihad dari kurikulum madrasah adalah palsu atau hoaks. Konten tersebut membuat informasi yang menyesatkan atau masuk dalam kategori Misleading Content.
Faktanya, Kemenag tidak menghapus kata khilafah dan jihad dari kurikulum madrasah, melainkan memindahkan dua materi tersebut ke dalam mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam .
Baca Juga: BNPB: 9 Orang Tewas Saat Banjir di Jakarta dan Sekitarnya Selasa Kemarin