Mengenal KIP Kuliah, Ini Penjelasan dan Fasilitas yang Akan Didapat

Kamis, 27 Februari 2020 | 14:11 WIB
Mengenal KIP Kuliah, Ini Penjelasan dan Fasilitas yang Akan Didapat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sebanyak 3.300 Kartu Indonesia Pintar (KIP). (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahasiswa akan mendapat pembebasan biaya kuliah/pendidikan dan bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan.

Disamping itu, peserta KIP Kuliah juga memiliki batas jangka waktu kuliah. Jangka waktu kuliah bagi mahasiswa KIP bergantung pada program dan tingkat pendidikan yang tertera sebagai berikut:

Program Regular:
Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester

Program Profesi:
Dokter maksimal 4 (empat) semester
Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
Ners maksimal 2 (dua) semester
Apoteker maksimal 2 (dua) semester
Guru maksimal 2 (dua) semester.

Baca Juga: Anies Nostalgia, Pimpinan Komisi X DPR Panggil dengan Sebutan Mas Menteri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI