"Korban melaporkan kejadian itu Senin (24/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Saat itu juga anggota kami menindaklanjuti," kata Krisna.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati MS sedang berada di rumahnya. Saat itu juga polisi membekuk dan menggelandangnya ke kantor polisi.
Beberapa barang bukti dari tersangka yaitu 1 helai celana pendek berwana krem, 1 helai celana dalam laki-laki berwana coklat.
Sedangkan alat bukti dari korban antara lain 1 pasang seragam sekolah berupa baju kurung bermotif batik, 1 helai bra berwarna merah muda dan 1 helai celana dalam wanita berwarna hijau.
Baca Juga: Orang yang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan Reynhard Sinaga Buka Suara
MS dijerat Pasal 81 Ayat 2 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"MS terancam 7-12 tahun kurungan penjara.”