Suara.com - Lelaki berusia 58 tahun berinisial MS di Kijang, Bintan, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya, yang baru berusia 14 tahun, adalah teman anak MS yang biasa bermain di rumahnya.
Kapolsek Bintan Timur Komisaris Krisna Ramadhani mengatakan, kejadian itu terjadi pada 14 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketika itu, korban sedang menginap di rumah pelaku Jalan Nusantara Batu 23, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri.
Baca Juga: Orang yang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan Reynhard Sinaga Buka Suara
"Korban sama anaknya pelaku berteman. Jadi korban sering menginap di rumah pelaku," ujar Krisna seperti diberitakan Batamnews.co.id—jaringan Suara.com, Kamis (27/2/2020).
Entah apa yang ada di benak MS saat itu. Ia yang melihat Bunga sedang berada di rumahnya langsung memanfaatkan situasi itu. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan anaknya.
Bunga, gadis lugu itu diperdaya oleh MS hingga ia berhasil memperkosanya di rumah. Gadis itu ketakutan apa lagi MS ayah dari temannya.
Aib tersebut akhirnya terungkap, Bunga yang tidak tahan memendam hal itu melaporkannya kepada orangtuanya.
Alangkah kaget orangtua Bunga kala itu. Gadis itu menuturkan ia sudah diperkosa sebanyak 2 kali.
Baca Juga: Dokter Jiwa Ungkap Alasan Kenapa Korban Pemerkosaan Enggan Melapor
Tak terima anaknya dinodai, orangtua korban langsung mendatangi Mapolsek Bintan Timur untuk membuat laporan.