Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan mengevakuasi 68 warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai anak buah kapal atau ABK Kapal Diamond Princess dari perairan Yokohama, Jepang. Evakuasi rencananya akan dilakukan menggunakan pesawat.
Menurut Muhadjir, kekinian pemerintah masih berkoordinasi dengan Pemerintah Jepang dan perusahaan pemilik Kapal Diamond Princess untuk menentukan kapan waktu evakuasi 68 WNI itu dapat dilakukan.
"Pemerintah akan mengevakuasi warga negara Indonesia anak buah kapal Diamond Princess yang bersandar di Yokohama yang untuk sementara jumlahnya 68 orang dengan pesawat," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
Muhadjir menyampaikan, 68 WNI itu akan dievakusi ke Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu. Mereka nantinya akan menjalani masa observasi virus Corona selama 14 hari.
Baca Juga: Kemenkes: WNI di Kapal Diamond Princess Akan Diobservasi Selama 28 Hari
"Mereka juga akan tetap diperiksa kembali setelah mereka berada di Indonesia. Jadi masih akan tetap menjalani pemeriksaan PCR kemudian informasinya akan lebih lanjut nanti akan dibahas lebih detail," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan bahwa mulanya ada 78 WNI yang berada di Kapal Diamond Princess. Hanya saja, belakang diketahui bahwa delapan diantaranya telah terinfeksi virus Corona.
"Kemarin ada kabar sembilan orang terinfeksi, tapi satu negatif Corona, jadi delapan," ungkap Retno.
Adapun, Retno menambahkan bahwa sebanyak dua WNI lainnya memilih untuk tidak ikut dievakusi oleh pemerintah. Hal itu diketahui Retno berdasar informasi dari perusahaan pemilik Kapal Diamond Princess.
"Ini sifatnya sukarela sehingga kalau ada warga negara kita yang menyatakan atau memutuskan untuk tinggal maka kita tidak bisa memaksa beliau-beliau untuk dievakuasi," kata dia.
Baca Juga: Mau Pulangkan WNI di Diamond Princess, Jokowi: Tak Segampang Itu Negosiasi