Suara.com - Sebanyak 600 pegawai PT Alpen Food Industry (es krim Aice) melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut adanya keadlian bagi para pekerja wanita yang sedang hamil namun tetap dieksploitasi oleh perusahaan.
Asisten advokat Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta Sarinah mengatakan, aksi tersebut telah dilakukan sejak 21 Februari 2020 dan masih berlangsung hingga kini.
Mereka menuntut perusahaan melakukan perbaikan terhadap sistem ketenagakerjaan di perusahaan
"Buruh hamil dipekerjakan pada malam hari hingga tingginya kasus keguguran dan kematian bayi baru lahir," kata Sarinah kepada Suara.com, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga: Dari Lobi Apartemen Polisi ke Kamar Vitalia Sesha, Dapat Narkoba Lagi
Para pekerja wanita hamil dipaksa untuk bekerja sesuai dengan target normal, mengangkat beban 10 gulung rol plastik, dimana berat satu gulung adalah 10 kilogram.
Mereka juga diharuskan menyapu dan mengepel secara jongkok sebelum mulai bekerja hingga ditempatkan di bagian produksi yang menggunakan bahan kimia berbahaya dan mengganggu kesehatan ibu hamil.
"Meskipun sudah melaporkan kehamilan, mereka diminta menunggu sampai kehamilan berusia lima bulan. Padahal usia awal kehamilan adalah usia yang paling rentan," ungkapnya.
Selain itu, para pekerja wanita juga kesulitan dalam mengajukan cuti haid. Padahal, cuti haid merupakan hak setiap pekerja wanita.
Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan upah yang rendah. Bahkan, sistem kerja di pabrik tersebut juga dinilai tidak manusiawi dan adil.
Baca Juga: Menkes Sebut Penyebab Kematian Pasien RSUP Kariadi Bukan karena Corona
"Misalnya kami menemukan ada karyawan 12 kali absen nggak kena Surat Peringatan (SP), tapi ada yang 4 kali absen sudah kena SP. Sistemnya like dislike gitu, bukan pada kinerja," tuturnya.